Terima kasih anda sudah berkunjung di Website Mentari_Nazihah | Silahkan Download Materi | Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda |Terima_Kasih|

Selasa, 28 Februari 2012

Praktek Perbankan Syariah


Transparansi Praktik Bank Syariah

PERBANKAN syariah sebagai lembaga jasa keuangan memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari permintaan masyarakat yang butuh alternatif jasa perbankan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pangsa pasar perbankan syariah saat ini 2,5 % masih di bawah target yang ditetapkan BI yaitu 6,4 %. Berdasar studi empirik, implementasi khidmah (pelayanan) dan mudharabah (bagi hasil) belum sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyebutkan bahwa operasionalisasi bank itu harus kaffah (sempurna) dan istiqamah (konsisten).
Kendala lain adalah peraturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi operasionalisasi bank syariah, pemahaman masyarakat yang belum tepat, dan masih terbatasanya jumlah SDM yang memiliki keahlian mengenai bank syariah.
Prinsip bagi hasil itu merupakan karakteristik dan landasan dasar bagi operasional bank syariah. Prinsip berlandaskan kemitraan dan kerja sama ekonomi itu akan membangun pemerataan dan kebersamaan yang dapat menciptakan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Sistem bagi hasil itu berdasar pijakan doktrin kerja sama dapat menciptakan kerja produktif sehari-hari dari masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan sosial, mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata.
Selain itu, melindungi kepentingan ekonomi lemah, membangun organisasi yang berprinsip syarikat sehingga terjadi proses yang kuat membantu yang lemah. Jadi, pijakan itu menunjukkan bahwa melalui bagi hasil akan tercipta suatu tatanan ekonomi yang lebih merata.
Kenyataannya kinerja bank syariah saat ini lebih ditentukan oleh akad murabahah dan akad ijarah (70%) sedangkan akad bagi hasil hanya 30 %. Data sebuah penelitian menunjukkan 71.9 % responden menyatakan cara bagi hasil telah efektif dilaksanakan pada bank syariah dengan rata-rata indikator mudharabah adalah 3,9 (skala Likert).
Kondisi tersebut menunjukkan sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah telah dilakukan secara efektif namun aspek rasio (nisbah) dan keadilan dalam pendapatan bagi hasil masih dirasakan kurang transparan dan seimbang oleh nasabah.
Keuntungan Besar Dalam hal ini, bank syariah harus memiliki konsistensi, keteguhan dan keadilan untuk selalu menjaga operasionalisasi berdasar syariah Islam, khususnya menjaga tidak menggunakan riba, serta konsisten dengan pendirian menegakkan dan mempertahankan prinsip-prinsip yang benar.

Pentingnya bagi hasil dalam peningkatan kinerja, akan mendorong manajemen untuk mengelola dana dari pihak ketiga secara maksimal sehingga meraih keuntungan yang besar. Prinsip utama yang harus dikembangkan dalam kaitannya dengan manajemen dana adalah bahwa bank syariah harus mampu memberikan bagi hasil minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga di bank konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bunga yang berlaku di bank konvensional.
Strategi manajemen dana bank syariah perlu dilakukan secara baik dengan memberikan special nisbah yang sama dengan special rate bank konvensional. Untuk itu, pengelola perlu merumuskan strategi pengembangan jangka panjang (restrukturisasi dan reengineering), harus proaktif terhadap perubahan, menyiapkan produk derivatif yang memiliki keunggulan kompetitif yang sulit ditiru bank konvensional, dan menyiapkan teknologi maju dalam bidang informasi dan teknologi.
Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur, pengawas perbankan, serta otoritas moneter pun sebaiknya melakukan langkah strategis bagi pengembangan bank syariah. Langkah itu adalah penguatan kelembagaan, pengembangan produk syariah, peningkatan peran pemerintah, penguatan kerangka hukum, pembinaan SDM, dan penguatan pengawasan bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) khususnya implementasi produk yang terkait dengan akad mudharabah.
Jadi, bank syariah harus berani melakukan reorientasi dengan lebih mengembangkan produk berdasar akad bagi hasil dari pada akad lain (murabahah dan ijarah) yang sebenarnya merupakan produk yang memiliki competitive advantage dan mampu meningkatkan pertumbuhan sektor riil terutama pengembangan UKM.


0 komentar:

Posting Komentar