Terima kasih anda sudah berkunjung di Website Mentari_Nazihah | Silahkan Download Materi | Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda |Terima_Kasih|

Kamis, 31 Mei 2012

Makalah IT


Makalah

HUBUNGAN ANTARA UU INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK DENGAN LAYANAN E GOVERMENT


OLEH :
MENTARI NAZIHAH
NPM : 1062474




JURUSAN SYARIAH PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2012



Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan hidayahNya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
            Manusia tidak luput dari kesalahan,terutama dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan.Oleh karena itu,penulis mengharap kritik dan  saran yang bersifat membangun untuk perbaikan di lain kesempatan.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Wasalamualaikum Wr.Wb

                                                                                    Metro,     Mei   2012


                                                                                                 Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

Era globalisasi penerapan e-government penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antara pemerintahan atau negara. Sebagai tambahan selain contoh di Uni Eropa, beberapa negara di Asia bahkan telah menggunakan e-government-nya dalam melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai cepat atau lambat Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan e-government. Pada saat ini e-government merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang meng-atur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah Gerbong reformasi terus berjalan di negara kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Rumusan Masalah :
·         Apa yang dimaksud dengan E-Goverment ?
·         Manfaat dari E-Goverment
·         Apa itu UU Keterbukaan Informasi Publik ?
·         Bagaimana Hubungan anatara UU Informasi Keterbukaan Publik dengan Layanan E-Goverment ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    E-Goverment

E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan, dalam prakteknya, e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat . Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi, dan menciptakan pemerintahan (Caldow, disitasi Indarajit, 2006). [1]
E-government bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance.

E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain :          (Rahardjo, 2001)[2]

1.      Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.      Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
3.      Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
4.      Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya.

B.     UU Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
UU Nomor 14 tahun 2008 ini disahkan dan ditandatangani pada tanggal 30 April 2008 dan diberlakukan 2 tahun sejak pengesahannya. Hal ini berarti pemerintah masih memberikan toleransi kepada semua badan publik untuk menyiapkan diri dalam menyelenggarakan negara secara transparan dan bertanggung jawab demi tercapainya reformasi birokrasi. Alhamdulillah, semoga semua berjalan dengan lancar.
Undang-Undang ini bertujuan untuk : [3]
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


C.    Hubungan anatara UU Informasi Keterbukaan Publik dengan Layanan E Goverment.[4]

Ø  Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi?
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
  •  meningkatkan diseminasi infirmasi dan akses kepada informasi;dan
  • meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Apa Itu Informasi Publik
Dalam ranah publik, informasi memiliki arti penting dan peran strategis terutama untuk menghadapi perubahan masyarakat yang serba cepat, situasi yang tidak pasti, serta mengurangi kecemasan. Bagi seseorang atau organisasi, informasi dapat dugunakan untuk meningkatkan kemapuan diri, memberikan added value serta membantu untuk mengambil keputusan dalam mengembangkan masyarakat dan lingkungan. Tanpa dukunagn informasi seseorang ataupun organisasi tidak akan mungkin mampu mencapai tujuan yang direncanakan.
Berguna tidaknya informasi tergantung pada beberapa hal, yakni : tujuan penerima, ketelitian penyampaian dan pengolahan data, waktu, ruang dan tempat, bentuk (efektivitas, hubungan yang diperlukan, kecenderungan), dan bidang-bidang yang memerlukan perhatian manajemen.(Makhdum, 2001;19)[4]

Layanan Informasi Publik Berbasisi E Goverment Penting dan perlu
            Untuk memenuhi tuntutan transparansi serta pelayanan publik yang cepat, murah, mudan dan tidak terbelit-belit, menuju Good Goverence (Pemerintahan yang bersih) pemerintah mengeluarkan INPRES No 3 Thn 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E Goverment . INPRES tersebut antara lain menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota diseluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksanannya program pengembangan program E Goverment secara nasional. (Kasiyanto, 2004:62)[5]
            Untuk mewujudkan layanan informasi publik tersebut, perlu adanya senergi diantara badan publik yang memiliki kewenangan serta standarisasi pelayanan. Tentu saja, prinsip penyelenggaraannya yang berkualitas harus tetap menjadi frame of referen dan framwork. Hal ini penting karena akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kinerja layanan informasi yang diberikan setiap badan publik sebagai penyedia jasa informasi.
Di Indonesia inisiatif E Goverment telah diperkenalkan melalui instruksi presiden No 6 Thn 2001 tentang Telematika. Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung Good Governance dan mempercepat proses demokrasi.
Interaksi yang dijalankan bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan pemrosesan atau pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua arah, sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran).
           


BAB III
KESIMPULAN

E Goverment adalah menggunakan teknologi informasi seperti Wide Area Network, Internet dan mobile coputing. Oleh pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat. Dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. Dalam prakteknya E Goverment adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanann masyarakat.
Informasi memiliki arti penting dan peran strategis terutama untuk menghadapi perubahan masyarakat yang serba cepat, situasi yang tidak pasti, serta mengurangi kecemasan. Bagi seseorang atau organisasi, informasi dapat dugunakan untuk meningkatkan kemapuan diri, memberikan added value serta membantu untuk mengambil keputusan dalam mengembangkan masyarakat dan lingkungan.
Terdapat dua model layanan informasi publik yang dapat digunakan oleh setiap badan publik untuk memberikan layanan informasi. Yaitu model manual dan elektronik. Prinsip yang harus tetap dikedepankan adalah kualitas informasi itu sendiri dan pelayanan. Model elektronik goverment tidaklah harus berupa CMC (Comunication Mediated Computer) tetapi dapat diawali dengan teknologi yang familiar dengan masyarakat. Yang terpenting lagi adalah peran koordinasi dan kerjasama dalam agregasi, pengelolaan, dan desiminasi informasi yang dilakukan oleh badan publik. Pola koordinasi dan kerjasama tersebut tidak hanya sebatas pada hubungan kerja tetapi harus sebagai sebuah sistem yang holistik.





DAFTAR PUSTAKA
Indrajit, R.E.I (2006), Electronic Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayan Publik Berbasis Teknologi Digital,(Yogyakarta, Andi).
Kasiyanto. (2009), Efektivitas Kerjasama Jaringan informasi Antar Lembaga Pemerintah di Provinsi Jawa Timur, Kommti, Jurnal Penelitian, Media Massa dan teknologi Informasi, Terakreditasi, surabaya:BP2KI
Priyanto, Makhdum & Anwar Sanusi. (2001). Teknologi Informasi Dalam Pemerintahan, Jakarta: LAN
Rahardjo, B, (2001), Makalah : Membangun E-Government, URL http://www.geocities.com/seminarts/e-gov-makassar.doc accesed at 27 Mei 2012, 14.12 WIB.
Link :

0 komentar:

Posting Komentar