Makalah
HUBUNGAN
ANTARA UU INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK DENGAN LAYANAN E GOVERMENT
OLEH
:
MENTARI
NAZIHAH
NPM
: 1062474
JURUSAN
SYARIAH PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
2012
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena
telah memberikan rahmat dan hidayahNya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Manusia tidak luput dari kesalahan,terutama dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan.Oleh karena
itu,penulis mengharap kritik dan saran
yang bersifat membangun untuk perbaikan di lain kesempatan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Wasalamualaikum Wr.Wb
Metro, Mei 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Era
globalisasi penerapan e-government penting karena telah memodernisasi
pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antara pemerintahan atau
negara. Sebagai tambahan selain contoh di Uni Eropa, beberapa negara di Asia
bahkan telah menggunakan e-government-nya dalam melaksanakan hubungan bilateral
mereka. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai cepat atau lambat Indonesia
dituntut untuk dapat menerapkan e-government. Pada saat ini e-government
merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih
baik.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang meng-atur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi
penyelenggaraan negara sebagai salah Gerbong reformasi terus berjalan di negara
kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang
dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat
daripada tidak sama sekali. Salah satu yang perlu dibanggakan adalah
diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih
bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat
untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dengan dasar dan pertimbangan itu
pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 satu wujud dari
kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Rumusan Masalah :
·
Apa yang dimaksud dengan E-Goverment ?
·
Manfaat dari E-Goverment
·
Apa itu UU Keterbukaan Informasi
Publik ?
·
Bagaimana Hubungan anatara UU Informasi Keterbukaan
Publik dengan Layanan E-Goverment ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
E-Goverment
E-government adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile
computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan
dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan, dalam
prakteknya, e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan
pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang
berorientasi pada pelayanan masyarakat . Pengembangan e-government merupakan
upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis
elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
efisien.
E-government adalah pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang
efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara
menyediakan sarana publik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi, dan
menciptakan pemerintahan (Caldow, disitasi Indarajit, 2006). [1]
E-government bertujuan memberikan
pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian
yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Selain itu
e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance.
E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain : (Rahardjo, 2001)[2]
1.
Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat.
Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus
menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa
harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis,
dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan
antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling
curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
3.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah
diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar
untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan
(jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat
ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah
yang pas untuk anaknya.
4.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai
contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video
conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat
membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat
dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi
semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau
dua jam, misalnya.
B.
UU
Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia
yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April
2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka
akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
UU Nomor 14 tahun 2008 ini disahkan dan ditandatangani pada tanggal 30
April 2008 dan diberlakukan 2 tahun sejak pengesahannya. Hal ini berarti
pemerintah masih memberikan toleransi kepada semua badan publik untuk
menyiapkan diri dalam menyelenggarakan negara secara transparan dan bertanggung
jawab demi tercapainya reformasi birokrasi. Alhamdulillah, semoga semua
berjalan dengan lancar.
Undang-Undang ini bertujuan untuk : [3]
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
C. Hubungan anatara UU Informasi Keterbukaan Publik
dengan Layanan E Goverment.[4]
Ø Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi
Informasi?
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat
dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam
penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
- meningkatkan diseminasi infirmasi dan akses kepada informasi;dan
- meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Apa Itu
Informasi Publik
Dalam ranah
publik, informasi memiliki arti penting dan peran strategis terutama untuk
menghadapi perubahan masyarakat yang serba cepat, situasi yang tidak pasti,
serta mengurangi kecemasan. Bagi seseorang atau organisasi, informasi dapat
dugunakan untuk meningkatkan kemapuan diri, memberikan added value serta membantu untuk mengambil keputusan dalam
mengembangkan masyarakat dan lingkungan. Tanpa dukunagn informasi seseorang
ataupun organisasi tidak akan mungkin mampu mencapai tujuan yang direncanakan.
Berguna
tidaknya informasi tergantung pada beberapa hal, yakni : tujuan penerima,
ketelitian penyampaian dan pengolahan data, waktu, ruang dan tempat, bentuk
(efektivitas, hubungan yang diperlukan, kecenderungan), dan bidang-bidang yang
memerlukan perhatian manajemen.(Makhdum, 2001;19)[4]
Layanan
Informasi Publik Berbasisi E Goverment
Penting dan perlu
Untuk
memenuhi tuntutan transparansi serta pelayanan publik yang cepat, murah, mudan
dan tidak terbelit-belit, menuju Good
Goverence (Pemerintahan yang bersih) pemerintah mengeluarkan INPRES No 3
Thn 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E Goverment . INPRES tersebut antara
lain menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota diseluruh Indonesia
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing guna terlaksanannya program pengembangan program E Goverment secara nasional. (Kasiyanto,
2004:62)[5]
Untuk
mewujudkan layanan informasi publik tersebut, perlu adanya senergi diantara
badan publik yang memiliki kewenangan serta standarisasi pelayanan. Tentu saja,
prinsip penyelenggaraannya yang berkualitas harus tetap menjadi frame of referen dan framwork. Hal ini penting karena akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kinerja layanan informasi
yang diberikan setiap badan publik sebagai penyedia jasa informasi.
Di Indonesia inisiatif E Goverment telah diperkenalkan melalui
instruksi presiden No 6 Thn 2001 tentang Telematika. Dalam instruksi itu
dinyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk
mendukung Good Governance dan
mempercepat proses demokrasi.
Interaksi yang dijalankan bisa
berupa fasilitas men-download
formulir yang dibutuhkan pemrosesan atau pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua
arah, sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran).
BAB III
KESIMPULAN
E Goverment adalah
menggunakan teknologi informasi seperti Wide
Area Network, Internet dan mobile
coputing. Oleh pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan
masyarakat. Dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. Dalam prakteknya E Goverment adalah penggunaan internet
untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih
baik dan cara yang berorientasi pada pelayanann masyarakat.
Informasi
memiliki arti penting dan peran strategis terutama untuk menghadapi perubahan
masyarakat yang serba cepat, situasi yang tidak pasti, serta mengurangi
kecemasan. Bagi seseorang atau organisasi, informasi dapat dugunakan untuk
meningkatkan kemapuan diri, memberikan added
value serta membantu untuk mengambil keputusan dalam mengembangkan
masyarakat dan lingkungan.
Terdapat
dua model layanan informasi publik yang dapat digunakan oleh setiap badan
publik untuk memberikan layanan informasi. Yaitu model manual dan elektronik.
Prinsip yang harus tetap dikedepankan adalah kualitas informasi itu sendiri dan
pelayanan. Model elektronik goverment tidaklah harus berupa CMC (Comunication
Mediated Computer) tetapi dapat diawali dengan teknologi yang familiar dengan
masyarakat. Yang terpenting lagi adalah peran koordinasi dan kerjasama dalam
agregasi, pengelolaan, dan desiminasi informasi yang dilakukan oleh badan
publik. Pola koordinasi dan kerjasama tersebut tidak hanya sebatas pada
hubungan kerja tetapi harus sebagai sebuah sistem yang holistik.
DAFTAR
PUSTAKA
Indrajit,
R.E.I (2006), Electronic Government Strategi
Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayan Publik Berbasis Teknologi Digital,(Yogyakarta,
Andi).
Kasiyanto. (2009), Efektivitas
Kerjasama Jaringan informasi Antar Lembaga Pemerintah di Provinsi Jawa Timur,
Kommti, Jurnal Penelitian, Media Massa dan teknologi Informasi, Terakreditasi,
surabaya:BP2KI
Priyanto, Makhdum & Anwar Sanusi. (2001). Teknologi Informasi Dalam Pemerintahan, Jakarta:
LAN
Rahardjo,
B, (2001), Makalah : Membangun
E-Government, URL http://www.geocities.com/seminarts/e-gov-makassar.doc accesed at 27 Mei 2012, 14.12 WIB.
Link
: