SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara
sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik
golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian
terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan
aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup
perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu
rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,
Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh
bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide
kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas
pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok
hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya
sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia
paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran
utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia
paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme
dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem
perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari
tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita
sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun
atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas
nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi
dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3
yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini
mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara
akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah
kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu
jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya,
kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal
33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga
negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan
bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang
menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang
muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan
yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul
secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan
sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;
kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh,
dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme
telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian
aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang
perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu
bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang
dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah
hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab
tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide
kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam
kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi
kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi
kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia.
Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam
sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki
kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem
ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal
27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme
ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk
memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan
substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa
kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai
warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini
adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara
mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan
tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah
ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.
Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada
pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah
antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang
dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan
membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian
di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta,
dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam
rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi,
mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian,
seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur,
pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang
strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai
pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan
kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam
rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk
membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan
distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi
sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS
adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan
modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai
sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.